- Back to Home »
- ilmu pengetahuan , Paling WOW , Tugas anak aksel SMAGA. »
- Pengelolaan Keunagan Negara dan Kekuasaan Kehakiman
Posted by : Alyanis Mufid SWM
December 03, 2015
Alyanis Mufid SWM
A.
Pengelolaan
Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Ketentuan Konstitusional tentang Keuangan Negara
Setiap negara mempunyai berbagai
macam kebutuhan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi, tidak semua
kebutuhan tersebut dapat dipenuhi sendiri. Negara pun memerlukan bantuan negara
lain untuk memenuhinya. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara memerlukan pembiayaan.
Istilah pembiayaan ini sangat erat kaitannya dengan keuangan negara.
Apa sebenarnya keuangan negara itu?
Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan negara? Siapa yang bertanggung jawab
mengelola keuangan negara? Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terlintas
dalam benak kalian. Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,
cermatilah uraian materi berikut ini.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003,
keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Keuangan
negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara.
Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara
tidak stabil atau terganggu. Oleh karena kedudukannya yang amat penting ini,
keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Bab VII.
Ketentuan
Mengenai Keuangan Negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 23 (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
- secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
- Pasal 23 (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Pasal 23 (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
- Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang
- Pasal 23B Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang
- Pasal 23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang
- Pasal 23D Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang
Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan sebagai
berikut.
a.
Mekanisme penyusunan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam
pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN merupakan salah satu
unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang
berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
b. APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan
tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
c. Pemerintah tidak boleh memaksakan
berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani
rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui
wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Berkaitan dengan pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa, diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan
aspirasi rakyat dan agar kepentingan dan aspirasi rakyat menjadi pedoman dalam
pengambilan keputusan.
d. Peredaran dan nilai mata uang harus
berada di dalam kontrol pemerintah.
e. Permasalahan keuangan negara tidak
hanya diatur dalam undang-undang dasar saja, tetapi diatur pula dalam peraturan
perundang-undangan yang derajatnya di bawah undang-undang dasar. Misalnya,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagainya.
f.
Negara mempunyai
bank sentral yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh
undang-undang.
Kemudian,
apa saja yang menjadi sumber keuangan negara? Sumber keuangan negara Republik
Indonesia meliputi beberapa hal berikut.
a. Pajak
b. Retribusi
c. Keuntungan BUMN/BUMD
d. Denda dan Sita
e. Pencetakan Uang
f. Pinjaman
g. Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
h. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
2. Mekanisme Pengelolaan Keuangan
Negara
Indonesia
mempunyai potensi sumber keuangan yang sangat besar. Salah satunya adalah
kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan sebagai pundi-pundi keuangan negara,
seperti bahan tambang, hasil hutan, kekayaan laut, serta keindahan alamnya.
Selain itu, negara kita juga mempunyai sumber keuangan perusahan negara, dan
sebagainya.
Dengan
kondisi seperti itu, negara kita mempunyai keuangan yang cukup besar untuk
dipergunakan membiayai program pembangunan yang sudah direncanakan. Sumber
keuangan negara tidak selamanya memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu,
diperlukan tindakan yang amat bijak dalam menggunakan keuangan negara. Dengan
kata lain, pengelolaan keuangan negara harus benar-benar efektif dan efisien
sehingga program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.
Siapa
sebenarnya yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara?
Berdasarkan ketentuan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden
selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan
pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab
atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan
negara.
Apakah
Presiden menjalankan sendiri kekuasaan pengelolaan lain yang nilainya tidak
kalah besar seperti pajak, retribusi, keuntungan keuangan negara? Tentu saja
tidak. Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1):
- dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
- dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
- tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undangundang.
Dari
ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa Presiden mendelegasikan kekuasaan dalam
pengelolaan keuangan negara ini kepada Menteri Keuangan, Menteri dan Pimpinan
Lembaga Negara, serta Kepala Daerah (gubernur, bupati atau walikota). Dengan
demikian, dalam pelaksanaannya, tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan
pengelolaan keuangaan negara hanya di tangan Presiden.
Pengelolaan
keuangan negara akan berjalan efektif dan efisien apabila terdapat perencanaan
yang baik. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia selaku kepala
pemerintahan akan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) setiap tahun. RAPBN tersebut kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama dengan memperhatikan pendapat Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) untuk mata anggaran yang berkaitan dengan daerah. RAPBN
yang telah disetujui oleh DPR kemudian menjadi Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) yang dijadikan patokan oleh pemerintah dalam menjalankan berbagai
program pembangunan dalam jangka waktu satu tahun.
Dari uraian
tersebut dapat disimpulkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan mengelola
keuangan negara tidak bertindak sendirian. Akan tetapi, Presiden harus melibatkan
lembaga lain yaitu DPR, DPD, Kementerian Negara dan Pemerintah Daerah.
Info Kewarganegaraan
Keuangan Negara meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan
mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. kekayaan
negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang,
surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan
daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i.
kekayaan pihak lain yang diperoleh
dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah
3. Peran Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral Negara Republik Indonesia
Sebelum mulai pembelajaran pada
bagian ini, coba keluarkan uang yang kalian miliki baik uang kertas maupun uang
logam. Coba kalian perhatikan dengan saksama. Pasti di setiap uang, kalian
menemukan tulisan “Bank Indonesia”. Kalau begitu, apa sebenarnya Bank Indonesia
itu?
Bank
Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank sentral adalah pembina
dan pengawas bank. Bank sentral mempunyai wewenang memberi (dan mencabut), atau
mengajukan rekomendasi pemberian izin usaha kepada bank. Selain itu juga, bank
sentral mempunyai wewenang mengatur, mengawasi dan mengenakan sanksi kepada
bank.
Keberadaan
Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 23D yang menyatakan Negara memiliki suatu bank sentral yang
susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur
dengan undang-undang. Nah, dari ketentuan tersebut dapat
disimpulkan bahwa Republik Indonesia mempunyai satu bank sentral, yaitu Bank
Indonesia yang memiliki kantor perwakilan di setiap daerah.
Dalam
kedudukannya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah
ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek
pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus
dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian,
tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan
mudah.
Untuk mencapai tujuan, Bank
Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur dan
mengawasi bank.
Bank
Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan
Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Dengan kata lain, selain berkedudukan
sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga berkedudukan sebagai lembaga negara.
Dilihat dari
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan Bank Indonesia sebagai
lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara
seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.
Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Kementerian Negara karena kedudukan
Bank Indonesia berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar
Bank
Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara lebih efektif dan
efisien. Meskipun Bank Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara independen,
dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dan
koordinasi yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan,
Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam
hubungannya dengan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, Bank Indonesia setiap
awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi
pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang.
Khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat, disampaikan pelaksanaan tugas dan wewenang
setiap triwulan (tiga bulan) dan sewaktu-waktu bila diminta oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. Selain itu, Bank Indonesia menyampaikan rencana dan
realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hubungannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia wajib
menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Menyadari
pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, Bank
Indonesia senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga
negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerja sama ini dituangkan dalam
nota kesepahaman, keputusan bersama, serta perjanjianperjanjian yang ditujukan
untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antarlembaga serta
mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
B. Peran Badan Pemeriksa Keuangan
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Ketentuan Konstitusional tentang
Badan Pemeriksa Keuangan
Pernahkah
kalian ditanya oleh orang tua kalian mengenai penggunaan uang yang diberikan
oleh mereka? Atau, pernahkah kalian membuat laporan keuangan kegiatan OSIS atau
kegiatan ekstra kurikuler? Apabila kalian pernah mengalami dua peristiwa yang
ditanyakan tadi, berarti sebenarnya kalian sudah mengalami pemeriksaan atas
penggunaan uang yang kalian terima. Apa yang akan terjadi apabila tidak ada
pemeriksaan keuangan? Mungkin saja penerima uang akan menggunakan uang
seenaknya. Oleh karena itu, pemeriksaan keuangan merupakan alat untuk
mengontrol agar uang dipergunakan sesuai dengan kebutuhan. Bagaimana dengan
keuangan negara? Penggunaan keuangan negara juga harus dikontrol. Para pengguna
uang negara harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut kepada
negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara mempunyai alat atau lembaga yang
fungsinya mengontrol penggunaan keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan atau
yang disingkat dengan BPK.
BPK
merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara
yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Sebelum
dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
ketentuan mengenai BPK terintegrasi dalam ketentuan tentang keuangan negara
yaitu Pasal 23 Ayat (5). Akan tetapi setelah terjadi perubahan ketiga pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai
BPK ini jauh lebih rinci sebagaimana dapat kalian baca di bawah ini.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
- Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
- Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
- Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Badan
Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa
Keuangan diatur dengan undang-undang.
Pasal 23G
(1) Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan
oleh anggota. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, BPK memiliki
karakteristik yang membedakannya dengan lembaga negara lainnya.
2. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan
Selain diatur
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan BPK
juga diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu aspek yang diatur dalam
undang-undang tersebut adalah tugas dan kewenangan BPK. Pasal 6 Ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan menyatakan bahwa BPK
bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negaralainnya, Bank
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelolakeuangan negara. Kemudian
dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK
berwenang:
a. menentukan objek pemeriksaan,
merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode
pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
b. meminta
keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit
organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
c. melakukan pemeriksaan di tempat
penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan,
pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap
perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban,
dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
d. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi
mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan
kepada BPK;
e. menetapkan
standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara;
f. menetapkan kode etik pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
g. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di
luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h. membina jabatan fungsional
Pemeriksa;
i. memberi pertimbangan atas Standar
Akuntansi Pemerintahan; dan
j. memberi pertimbangan atas rancangan sistem
pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah.
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan dapat disimpulkan bahwa keberadaan BPK menjadi sangat
penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta
mengontrol penggunaannya. Coba kalian bayangkan apa yang akan terjadi apabila
negara tidak mempunyai lembaga yang berperan memeriksa penggunaan keuangannya?
Tentu saja yang akan terjadi adalah kekacauan dan penyimpangan dalam penggunaan
keuangan negara, seperti program pembangunan menjadi terhambat, tindak pidana
korupsi yang semakin meluas dan sebagainya.
C. Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Ketentuan Konstitusional tentang
Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan
yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan
kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi
terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Hal ikhwal mengenai kekuasaan
kehakiman diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan peraturan perundangundangan lain di bawahnya.
Berikut ini
disajikan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(4) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(5) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(6) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang-undang.
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim
agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24B
(1) Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang-undang.
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi.
(5) Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta
ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
2. Peran Lembaga Peradilan sebagai
Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman
Bagian ini
akan memberikan gambaran kepada kalian mengenai peranan lembaga peradilan dalam
menjalankan kekuasaan kehakiman. Dengan mengetahui hal tersebut, kita sebagai
subjek hukum dapat mengawasi dan mengontrol kinerja dari lembaga-lembaga
peradilan. Berikut ini peran dari masing-masing lembaga peradilan.
a. Lingkungan
Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan
Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan
dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan
tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat
kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili
di tingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili
antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Pada saat ini, pengadilan
tinggi juga berwenang untuk menyelesaikan pada tingkat pertama dan terakhir
sengketa hasil pemilihan kepala daerah langsung (Pilkadal).
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan
tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam
proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung
mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi
dan keuangan pengadilan. Selain itu, dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai
wewenang berikut.
a) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat
terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain
b) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang.
c) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan
pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
b. Lingkungan
Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan Pasal 49
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,
wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
c. Lingkungan
Peradilan tata usaha negara
Peradilan tata usaha negara berperan
dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha
negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang
atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di
pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
d. Lingkungan
Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam
menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi
pihakpihak berikut.
1) Anggota TNI
2) Seseorang yang menurut undang-undang dapat
dipersamakan dengan anggota TNI
3) Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan
dengan TNI menurut undang-undang
4) Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kategori 1), 2)
dan 3), tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang
ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus
diadili oleh pengadilan militer.
e. Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah
satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu)
kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk hal-hal berikut.
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden diduga:
1) telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana
berat lainnya;
2) telah melakukan perbuatan tercela; maupun
3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
Intisari Materi
a. Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam
penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar,
apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu.
b. Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan
pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara.
c. Bank
Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan Pemerintah
dan/atau pihak-pihak lainnya.
d. BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
e. Kekuasaan
yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan
kehakiman. Hal ikhwal mengenai kekuasaan kehakiman diatur di dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan
perundang-undangan lain di bawahnya.